Search
  • Tik-tok
  • Contact Us
WONGBODHOJOURNALISTS

WONG BODHO JOURNALIST

Berani, Jujur, & Bebas Intervensi!

  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • KABAR POLISI
  • KABAR TNI
  • PENDIDIKAN
  • ABOUT US
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
WONGBODHOJOURNALISTS
Search
Home POLRI,VIRAL Praktisi Hukum Rikha Permatasari Soroti Vonis Kompol Cosmas | PTDH Terlalu Berat dan Tak Proporsional
POLRI,VIRAL

Praktisi Hukum Rikha Permatasari Soroti Vonis Kompol Cosmas | PTDH Terlalu Berat dan Tak Proporsional

WBJ
WBJ
04 Sep, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 Putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri  Praktisi Hukum Rikha Permatasari Soroti Vo Praktisi Hukum Rikha Permatasari Soroti Vonis Kompol Cosmas | PTDH Terlalu Berat dan Tak Proporsional

JAKARTA, Wong Bodho Journalist (WBJ) — Jumat (05/09/2025). Putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang memberhentikan Kompol Cosmas Kaju Gae dengan tidak hormat (PTDH) menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum. Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., menilai hukuman tersebut tidak proporsional dan harus dikaji ulang.

Menurut Rikha, putusan PTDH ini bertentangan dengan prinsip hukum yang mengedepankan pertanggungjawaban individual. Ia menegaskan, Kompol Cosmas terbukti hanya sebagai penumpang, bukan pengemudi, dalam kendaraan taktis saat insiden terjadi.
"Vonis PTDH ini tidak mencerminkan asas proporsionalitas. Dalam hukum, seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya sendiri, bukan karena posisi jabatan semata," ujar Rikha.

 Putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri  Praktisi Hukum Rikha Permatasari Soroti Vo Praktisi Hukum Rikha Permatasari Soroti Vonis Kompol Cosmas | PTDH Terlalu Berat dan Tak Proporsional

Ia merujuk pada beberapa landasan hukum, termasuk Pasal 55 KUHP yang membatasi pertanggungjawaban pidana pada pelaku, penyuruh, atau yang turut serta. Selain itu, Rikha juga menyinggung Peraturan Polri No. 7 Tahun 2022 yang mewajibkan pertimbangan asas proporsionalitas, serta menyatakan bahwa PTDH hanya dapat dijatuhkan jika ada unsur kesengajaan serius.

Sebagai langkah hukum, Rikha menyarankan Kompol Cosmas untuk menempuh jalur banding administratif melalui Komisi Banding KKEP Polri. Jika upaya tersebut gagal, jalur Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga bisa menjadi opsi. Hal ini sesuai dengan hak setiap anggota Polri untuk menggugat keputusan administratif yang merugikan.
"Kami mendorong agar sanksi diganti menjadi lebih proporsional, seperti demosi atau mutasi, sehingga beliau tetap dapat mengabdi untuk institusi Polri dan negara," tegasnya. Rikha menegaskan bahwa keadilan harus dilihat dari niat, perbuatan, dan proporsionalitas, bukan semata-mata dari akibat tragis yang terjadi. Ia menambahkan, dukungan hukum dan moral akan terus diberikan kepada Kompol Cosmas.

(Red/Yan)


Editor: Adytia Damar
Via POLRI,VIRAL
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

"Kunjungi Kami Untuk Kebutuhan Bisnis Anda!"

Let's Get Advertisement With Special Price!
gambar animasi

PENCARIAN ANGGOTA

Tik-tok

Logo TikTok

Youtube


Featured Post

WARGA DESA BORO TANGGULANGIN TERIMA JAWABAN RESMI SECARA FORMAL DARI KEPALA DESA.TENTANG TRANPARANSI DI KANTOR KECAMATAN

WBJ- September 19, 2025 0
WARGA DESA BORO TANGGULANGIN TERIMA JAWABAN RESMI SECARA FORMAL DARI KEPALA DESA.TENTANG TRANPARANSI DI KANTOR KECAMATAN
Tanggulangin, 19 September 2025 – WB JOURNALIS --  Perwakilan warga Desa Boro, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya menerima jawaba…

Topik

Viral

Berita Terpopuler

WONGBODHOJOURNALISTS

About Us

Animasi Link
Wong Bodho Journalist adalah komunitas jurnalis independen yang menjunjung semangat "Berani, Jujur, dan Bebas Intervensi." Kami fokus menyajikan berita akurat, berimbang, dan investigatif dengan gaya lugas, memegang etika jurnalistik, serta membangun ruang diskusi dan edukasi publik. Nama "Wong Bodho" mencerminkan keberanian menyampaikan kebenaran meski dianggap remeh. Kami berkomitmen memperjuangkan keadilan tanpa tekanan. Selengkapnya...

Kontak Kami: Klik Disini...

Follow Us

Copyright © 2025 | https://berita.wbj.my.id/